Dinonaktifkan Sepihak, Sejumlah RT/RW di Kelurahan Padang Terubuk Mengadu ke DPRD Pekanbaru 

Dinonaktifkan Sepihak, Sejumlah RT/RW di Kelurahan Padang Terubuk Mengadu ke DPRD Pekanbaru 

Iniriau.com, PEKANBARU - Tak terima dinonaktifkan sepihak oleh Lurah, sejumlah Ketua RT/RW dilingkungan Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan mendatangi kantor DPRD Pekanbaru, Senin (13/07). Ironisnya, pemberhentian mereka sebagai perangkat RT/RW hanya dipicu karena menolak bantuan Covid-19 dari pihak Kelurahan.

Di hadapan Komisi I DPRD Pekanbaru, mereka mengadukan keputusan sepihak dari pejabat kelurahan yang mengnonaktifkan mereka sebagai Ketua RT/RW. Saat ini, tugas dan tanggungjawab mereka diserahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) yanh ditunjuk oleh pihak Kelurahan. 

Ketua RW 02 Kelurahan Padang Terubuk, Mardiani menyampaikan, bahwa penonaktifannya dari jabatan RW karena menolak menerima bantuan posko Covid 19 yang telah diajukan pihak kelurahan. Dirinua berharap, wqkil rakyat di DPRD Pekanbaru bisa mencarikan solusi terbaik dari masalah yang dihadapi. 

"Kami digantikan sepihak oleh pihak kelurahan, perihal terkait bantuan posko yang tidak kami terima. Kami tidak terima itu, karena tidak sesuai dengan RAB yang ditunjuk pemerintah. Kami juga membawa surat dukungan dari masyarakat bahwasanya masyarakat juga tidak menerima tindakan sepihak ini," tuturnya. 

Sejauh ini, perjuangannya bersama rekan-rekan RT/RW lainnya begitu panjang karena menjalankan kegiatan posko tanpa menggunakan dana dari pemerintah melainkan swadaya masyarakat. 

"Bahkan kami meredam masyarakat yang tidak mendapat bantuan, kami mendirikan posko pangan, memberikan bantuan kepada masyarakat, tidak hanya kepada warga Padang Terubuk bahkan warga Kecamatan Senapelan," imbuhnya. 

Saat diminta oleh DPRD Pekanbaru, Lurah Padang Terubuk, Raimon Ahmadin Saragih menolak dengan tegas untuk mencabut SK yang telah Ia keluarkan. Pasalnya, pihak RT/RW dinilai membangkang dan tidak tunduk pada aturan dan arahan pemerintah.

"DPRD mencoba menenggarai SK itu, namun denga tegas saya nyatakan tidak mau mencabut SK itu. Kan ini harus di uji di PTUN dulu. Mereka tidak menjalankan program pemerintah dibidang penanganan Covid 19, dibuktikan tidak diterimanya alat bantuan APD dan Bankeu Provinsi Riau," imbuhnya," tegasnya. 

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti menganggap, pihak kelurahan mengeluarkan kebijakan yang semena-mena. Seharusnya, kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 12 Tahun 2002 yang dibunyikan bahwa RT RW bisa digantikan jika meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, adanya mosi tidak percaya dari masyarakat dan pindah domisili. 

"SK nonaktif itu, kebijakan semena-mena tanpa didasari aturan yang berlaku. Seharusnya, ada aturan yang diikuti jika mengeluarkan kebijakan. Dari lima kriteria ini, tidak satupun yang menjadi acuan dari kelurahan. Saat ditanya, beliau menjawab mengeluarkan kebijakan dengan hati dia sendiri, diterjemahkan tanpa melihat aturan," ungkap Ida. 

Untuk itu, Ida meminta Pemko Pekanbaru agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Lurah Padang Terubuk. Sebab, kebijakan dinilai sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.(Adv)

Berita Lainnya

Index